Denpasar, 17 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana kasus penyelundupan narkotika jenis kokain yang melibatkan seorang warga negara asing asal Brasil berinisial RDS (32). Sidang yang dipimpin majelis hakim berlangsung ketat dengan pengamanan aparat kepolisian. Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah barang bukti mencapai lebih dari 3 kilogram kokain murni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Mei lalu. RDS didakwa berusaha menyelundupkan kokain dengan cara menyembunyikan paket narkotika itu di dalam lapisan koper dan beberapa bungkus makanan ringan yang dibawanya.
Menurut dakwaan, kokain yang dibawa terdakwa diperkirakan bernilai lebih dari Rp 12 miliar jika beredar di pasar gelap Indonesia. Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam sidang, jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat membahayakan generasi muda dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. “Peredaran narkotika ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan banyak orang. Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya,” ujar JPU I Ketut Adnyana.
Terdakwa RDS tampak tenang saat mendengarkan dakwaan melalui penerjemah resmi. Dengan kemeja putih, ia beberapa kali hanya mengangguk kecil tanpa mengeluarkan pernyataan. Kuasa hukumnya, I Made Sutama, menyebut pihaknya masih mempelajari dakwaan dan akan mengajukan nota keberatan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini berawal ketika petugas Bea Cukai Ngurah Rai curiga terhadap koper terdakwa yang terlihat berat tidak wajar saat melewati mesin x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa paket berisi bubuk putih yang kemudian diuji laboratorium dan terbukti merupakan kokain murni. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Santosa, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan arus barang dan penumpang, terutama menjelang musim liburan di Bali yang biasanya dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba.
Sidang ini mendapat perhatian dari sejumlah diplomat dan perwakilan kedutaan besar Brasil di Jakarta. Mereka hadir untuk memantau jalannya proses hukum sekaligus memberikan dukungan konsuler bagi terdakwa. Namun, pihak kedutaan menegaskan akan menghormati hukum Indonesia dan tidak akan mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan.
Pengamat hukum pidana Universitas Udayana, Dr. Nyoman Suarta, menilai kasus ini berpotensi menjadi contoh penting dalam penegakan hukum narkotika. “Indonesia termasuk negara yang memiliki aturan sangat tegas terhadap narkoba. Jika terdakwa terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan majelis hakim menjatuhkan hukuman berat sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.
Masyarakat Bali juga memberikan reaksi keras terhadap kasus ini. Banyak warga menilai keberadaan narkoba mengancam keamanan dan generasi muda, apalagi Bali selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata. Beberapa kelompok masyarakat bahkan meminta pemerintah memperketat pintu masuk wisatawan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dalam agenda sidang berikutnya, kuasa hukum terdakwa dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan pengamanan ketat. Jika eksepsi ditolak majelis hakim, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bea Cukai, polisi, dan laboratorium forensik.
Pihak kepolisian menyebut kasus ini kemungkinan tidak berdiri sendiri. Polisi tengah menelusuri apakah terdakwa memiliki jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara. Dugaan awal menyebut kokain tersebut berasal dari Amerika Selatan dan didistribusikan melalui beberapa negara transit sebelum masuk ke Bali.
Dengan bobot kasus yang besar, sidang penyelundupan kokain di Denpasar diprediksi akan berlangsung panjang. Publik menunggu apakah hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal atau ada keringanan bagi terdakwa. Bagi banyak pihak, kasus ini akan menjadi barometer keseriusan Indonesia dalam memerangi narkotika internasional.
Baca: Turis Mabuk Curi Mobil di Seminyak Tabrak Warga dan Bakar Mobil di Denpasar