Gubernur Bali Tegas Tolak Pendirian Kasino

Gubernur Bali Tegas Tolak Pendirian Kasino

Denpasar, Agustus 2025 – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan kasino di Bali, meskipun ditawarkan insentif hingga fantastis, yaitu Rp100 triliun. Ia menyatakan pariwisata Bali harus kokoh dan prinsipil, berakar pada budaya, bukan bersaing dengan negara lain soal kasino.

Pada pertemuan dengan Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2025, usulan kasino dianggap bisa menambah PAD dan devisa, tapi Koster menegaskan pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Menyertakan kasino akan mengikis fondasi nilai lokal yang unik.

Koster kembali menyuarakan sikap tegas saat memberikan arahan soal pungutan wisatawan asing. Ia menolak segala aktivitas seperti hiburan malam, prostitusi, atau perjudian, termasuk kasino, sebagai bagian dari paket pariwisata Bali. “Ini bukan produk pariwisata Bali,” ujarnya.

Penolakan tak hanya datang dari pemerintah provinsi. PHRI Bali juga menentang gagasan tersebut. Ketua PHRI, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menyebut usaha seperti kasino adalah rayuan kapitalis yang tidak sejalan dengan pembangunan pariwisata berbasis budaya.
Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Menteri Pariwisata Sandiaga Uno secara tegas menyatakan tidak ada rencana pembangunan kasino di Bali dan menekankan perjudian ilegal di seluruh Indonesia. Ini ditegaskan kembali oleh ahli kementeriannya, Nia Niscaya.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, juga menyuarakan penolakan. Ia mengatakan gagasan kasino tidak sesuai dengan budaya Bali dan juga bertentangan dengan hukum nasional yang melarang perjudian.

Senator RI terpilih, Niluh Djelantik, menilai bahwa pembangunan kasino justru akan menghancurkan Bali. Ia menyoroti budaya, keamanan, dan identitas lokal yang berisiko terkikis oleh bisnis semata.

Perdebatan tentang kasino juga mencuat dari kelompok HIPMI Bali, yang menyebut wacana ini potensial menyuntik PAD hingga Rp13 triliun. Namun usulan ini ditentang keras karena bertentangan dengan budaya Bali dan regulasi nasional.

Secara hukum, Indonesia melarang segala bentuk perjudian. Pemerintahan pusat turut menegaskan bahwa kasino darat tidak akan pernah diizinkan di Bali atau provinsi mana pun.

Secara keseluruhan, wacana ini menyalakan perdebatan antara pendekatan ekonomis drastis versus pelestarian budaya. Namun, penolakan yang tegas dan kompak dari Gubernur Koster, pemerintah pusat, Pemprov Bali, legislator, praktisi pariwisata, hingga pelaku adat dan budaya, menegaskan bahwa Bali tetap mempertahankan identitas spiritual dan budaya dalam pariwisata menuju masa depan yang berkelanjutan.

Baca: Tiga Perangkat Daerah Raih Penghargaan Adhyasta Prajaniti 2025