Warga Queensland Diadili atas Kasus Narkoba di Bali

Warga Queensland Diadili atas Kasus Narkoba di Bali

Denpasar, 2025 – Seorang pria asal Queensland, Australia, berinisial MJS (32), resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (18/8/2025), setelah ditangkap kepolisian Bali atas dugaan kepemilikan narkoba. Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti keterlibatan warga asing dalam tindak pidana narkotika di Pulau Dewata, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

MJS ditangkap pada Mei lalu di kawasan Seminyak dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram yang disimpan dalam bungkus kecil siap edar. Polisi menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di vila tempat terdakwa menginap. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan paket narkoba bersama sejumlah peralatan hisap yang diyakini digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diduga untuk distribusi terbatas.

Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum mendakwa MJS dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan tersebut mengandung ancaman hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. Jaksa juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para wisatawan asing agar tidak membawa atau menggunakan narkoba di Indonesia.

MJS didampingi pengacara yang ditunjuk oleh Konsulat Jenderal Australia di Bali. Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya hanya seorang pengguna dan tidak pernah berniat mengedarkan narkoba. Mereka berencana menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa jumlah barang bukti lebih mengarah pada konsumsi pribadi. Namun, jaksa menolak argumen itu dan tetap menekankan adanya indikasi kuat aktivitas distribusi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Surata berlangsung dengan pengamanan ketat, mengingat kasus ini menyita perhatian publik dan media internasional. Beberapa media Australia hadir meliput proses persidangan, menyoroti kasus ini sebagai bagian dari isu hukum yang sering dihadapi warganya di Indonesia. Pemerintah Australia sendiri menegaskan akan memberikan pendampingan hukum, tetapi tetap menghormati proses peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menilai kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan narkoba di daerah wisata. Kepala BNN Bali menyebut Bali tidak hanya menjadi target peredaran domestik, tetapi juga rawan dijadikan transit maupun konsumsi narkoba oleh warga asing. Mereka menegaskan perlunya kolaborasi lebih kuat antara aparat hukum dan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba.

Masyarakat Bali memberikan beragam tanggapan atas kasus ini. Sebagian menyayangkan perilaku turis yang tidak menghormati hukum lokal, sementara yang lain mendukung langkah aparat menindak tegas demi menjaga citra pariwisata. Warga berharap kasus serupa bisa ditekan agar Bali tidak kembali dicap sebagai destinasi yang rawan narkoba.

Persidangan MJS dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian. Putusan akhir baru akan dijatuhkan setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti tuntas. Jika terbukti bersalah, MJS berpotensi menghadapi hukuman penjara jangka panjang di Lapas Kerobokan, penjara yang terkenal menampung narapidana kasus narkoba dari berbagai negara.

Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap narkotika. Pemerintah daerah dan aparat hukum menekankan bahwa siapa pun yang melanggar hukum, termasuk warga asing, akan diproses tanpa pandang bulu. Sidang ini juga menjadi pengingat bagi para wisatawan agar memahami aturan hukum di Indonesia sebelum berkunjung, khususnya terkait narkoba yang ancaman hukumannya sangat berat.

Baca: Pemerintah Bali Kibarkan 10 Juta Bendera untuk HUT RI