Denpasar, 7 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban intensif terhadap pelanggaran ketertiban umum. Dalam dua pekan terakhir, lebih dari 150 pelanggaran berhasil ditemukan dan ditindak, mulai dari pelanggaran usaha tanpa izin, PKL liar, pelanggaran reklame, hingga hunian yang menyalahi peruntukan.
Langkah ini merupakan bagian dari Program Penataan Kota dan Ketertiban Umum 2025 yang diluncurkan awal tahun ini. Pemerintah kota menegaskan, penegakan aturan bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing — terutama sebagai wajah utama Bali di mata dunia.
Penertiban Terpadu: PKL, Kos Ilegal, dan Reklame Tak Berizin
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kecamatan, sejumlah pelanggaran ditemukan di titik-titik strategis seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan kawasan Panjer.
Sebanyak 62 pelaku usaha ditemukan tidak memiliki izin usaha dan ditutup sementara, sementara 41 rumah kos atau kontrakan terbukti menyalahi izin peruntukan dan tidak melapor ke kelurahan setempat. Tak hanya itu, 51 reklame komersial dibongkar paksa karena tidak mengantongi izin pajak reklame dan berdiri di zona larangan.
“Kami fokus pada pelanggaran yang mencolok dan mengganggu ketertiban kota. Ini bukan penindasan, tapi penegakan hukum yang sudah jelas aturannya,” tegas I Dewa Gede Anom Sayoga, Kasatpol PP Kota Denpasar.
Efek Jera dan Pendekatan Humanis
Meski tegas, pendekatan penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif. Warga diberi kesempatan menunjukkan dokumen izin jika memiliki, dan dibantu mengurusnya jika memang belum tahu prosedur. Dalam beberapa kasus, toleransi waktu diberikan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri.
Namun bagi pelanggaran yang berulang, sanksi tegas dijatuhkan, termasuk penyegelan bangunan dan rekomendasi pencabutan izin.
“Kami menginginkan efek jera, tapi tetap mengedepankan keadilan. Apalagi banyak pelaku usaha kecil yang memang belum paham peraturan,” ujar Kadek Lestari, salah satu petugas lapangan.
Respons Warga: Apresiasi Sekaligus Harapan
Sejumlah warga menyambut baik langkah ini, terutama yang tinggal di sekitar kawasan padat dan semrawut.
“Sekarang lebih rapi. Jalanan tidak sempit lagi karena PKL di pinggir jalan sudah ditertibkan,” kata Wayan Sutrisna, warga Panjer.
Namun, ada juga yang berharap pemerintah memberi solusi alternatif bagi PKL dan pemilik usaha kecil, misalnya dengan menyediakan tempat relokasi atau pelatihan perizinan yang mudah diakses.
Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Menanggapi tingginya angka pelanggaran, Pemkot Denpasar menyatakan akan memperkuat sistem pelaporan warga dan memperluas digitalisasi layanan perizinan. Aplikasi Denpasar Smart City juga akan dilengkapi fitur aduan masyarakat untuk pelanggaran ketertiban umum.
“Partisipasi warga sangat penting agar pengawasan ini berjalan terus. Kami juga sedang menyusun regulasi turunan agar pengawasan bisa menyentuh hingga ke desa/kelurahan,” kata Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Denpasar Menuju Kota Tertib dan Ramah Investasi
Dengan lebih dari 150 pelanggaran berhasil dicekal, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Denpasar dalam menjaga wajah kota yang bersih, tertib, dan teratur. Penertiban tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil dan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi semua warga.
Denpasar kini bergerak menuju kota metropolitan dengan fondasi ketertiban yang kuat, tanpa meninggalkan nilai-nilai lokal dan pendekatan humanis.
Baca: lonjakan wisatawan domestik dorong kebangkitan pariwisata ntb